Tugas dan fungsi Galeri Nasional Indonesia berdasarkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2015 yaitu melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, pameran, kemitraan, edukasi, pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa berupa lukisan, sketsa, grafis, patung, keramik, desain grafis, ilustrasi, fotografi, seni kriya, seni instalasi, dan media alternatif lainnya yang dapat dikategorikan sebagai seni rupa modern dan kontemporer. Karya seni yang dikumpulkan dan dirawat GNI berasal atau terkumpul dari Museum Nasional Indonesia; Direktorat Kesenian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan GNI. Karya-karya tersebut merupakan hasil olah artistik seniman Indonesia dan mancanegara, yang terdiri dalam berbagai ekspresi, bentuk, media, teknik dan latar belakang seniman serta keunggulan karyanya.